Bisnis.com, JAKARTA – PT Mayora Indah Tbk mengkaji penaikan harga jual produk jika pemerintah mengabulkan permohonan pengenaan bea masuk antidumping bahan baku plastik kemasan Polyethelen Terephalate (PET).
Sribugo Suratmo, Head of Corporate Communication adn External Affair Mayora, mengungkapkan sejumlah produsen PET dalam negeri yakni PT Indorama Synthetic Tbk., PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada mengajukan petisi antidumping kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Dalam petisi tersebut, pemohon menduga importir PET dari Singapura, Taiwan, China, dan Korea Selatan menerapkan harga lebih murah jika dibandingkan dengan harga yang ditawarkan produsen dalam negeri.
“Kami masih menunggu hasil keputusan pemerintah. Sejauh ini kami belum menetapkan besaran kenaikannya. Semua tergantung keputusan permerintah,” ungkapnya, Rabu (25/9).
Dia mengungkapkan sejauh ini perseroan masih memiliki persediaan bahan baku kemasan plastik yang cukup hingga akhir tahun ini, khususnya untuk produk bungkus bumbu mi instan, biskuit, dan botol minuman.
Selama ini, perseroan mengimpor sekitar 1.000 ton PET, yang merupakan bahan baku kemasan yang banyak digunakan di industri makanan dan minuman, per bulan. Adapun, sekitar 30% dari kebutuhan PET dipasok dari dalam negeri.