Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Bakrieland Berlanjut

Bisnis.com, JAKARTA—Pemegang obligasi menilai PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) beralasan pengingkaran kesepakatan selama proses restrukturisasi membuat mereka menempuh jalur hukum, di sisi lain upaya gugatan PKPU dinilai salah berdasarkan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemegang obligasi menilai PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) beralasan pengingkaran kesepakatan selama proses restrukturisasi membuat mereka menempuh jalur hukum, di sisi lain upaya gugatan PKPU dinilai salah berdasarkan regional hukum.

Dalam pertemuan pemegang obligasi melalui co-ordinating committee pada 8-9 Mei, diketahui terdapat kesepakatan antara lain memperpanjang tanggal jatuh tempo selama 3 tahun, membayar US$31 juta di depan.

Selain itu penambahan pada bunga yang disepakati, keamanan peringkat pertama atas semua aset yang tidak diagunkan dan keamanan peringkat kedua atas semua aset yang diagunkan. Kesepakatan ini kemudian didokumentasikan dan diberikan ke pihak Bakrieland pada 14 Mei 2013.

Namun menurut pihak bondholders, setelah menunda lebih dari seminggu, pihak Bakrieland memberikan proposal balasan yang mengubah sejumlah kesepakatan kunci yang telah disepakati pada pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, pemegang obligasi merasa langkah mereka untuk melakukan exercise put option (pengajuan pengambilan hak) adalah wajar karena ada dalam kesepakatan sebelumnya. Hal itu ditambah opsi pembayaran sebesar 20% atau US$31 juta terlebih dahulu.

“Kami juga merasa kecewa dengan penjualan aset likuid yang kemudian ditukar dengan aset tidak likuid. Padahal kami meminta mereka berhenti menjual aset hingga restrukturisasi obligasi disetujui,” katanya.

“Kami selaku bondholders (pemegang obligasi) menelusuri kas Bakrieland dan menemukan bahwa mereka telah menjual aset yang sebenarnya bisa untuk membayar utang,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan dari London, Selasa (17/9/2013).

Berdasarkan data dari pihak bondholders tersebut, diketahui Bakrieland telah melakukan penjualan aset sebanyak Rp2,84 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penjualan 3 ha lahan ke PT Bumi Serpong Damai Tbk Rp868,93 miliar.

Selain itu penjualan 2,4 ha lahan di Karet Kuningan senilai Rp823,38 miliar, penjualan 15% PT Bukit Jonggol Asri Rp300 miliar, PT Bali Nirwana Resort dengan uang muka Rp700 miliar, dan penjualan PT Bakrie Toll Road senilai Rp150 miliar.

Sementara, Yudy Rizard, Chief Corporate Affairs Bakrieland mengatakan proses restrukturisasi sudah mulai sejak April 2013, dan prosesnya terus berlangsung hingga 22 Agustus 2013.

“Yang kami sayangkan adalah tidak adanya itikad baik dari para bondholders, padahal pada tanggal 22 Agustus, direktur kami pergi ke Hong Kong untuk bertemu mereka. Ketika ditanya tentang isu PKPU, mereka menjawab tidak ada, tapi nyatanya?”, ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/9).

Menurutnya pihaknya terus menunjukkan kerjasama perihal mengubah unsecured agreement menjadi secured agreement. Sementara perihal penaikan bunga yang sejatinya 8,625% menjadi 14% memang ditolak pada sebelumnya,

“Ya ini kan obligasi dalam dolar AS mas, gila kalau kita setuju bunga naik menjadi 14%. Maka itu kita tawarkan sebesar 10%,” katanya.

Yudy menambahkan, pihaknya belum berencana membayar bunga karena memang perseroan masih harus terus berjalan, dan adanya beberapa rencana lain. Namun setidaknya Bakrieland masih terus bekerjasama untuk restrukturisasi tersebut.

“Yang aneh adalah pada pertemuan 28 Agustus 2013, tiba-tiba kami mendapat notifikasi untuk mempercepat pembayaran langsung sebanyak US$155 juta. Dan setelah itu pada 2 September, gugatan masuk ke PKPU,” jelasnya.

Sementara dalam sidang pada Selasa (17/9), Tim Kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya, juga menghadirkan saksi ahli yakni Henry P. Panggabean, yang menjelaskan kepada majelis hakim terkait ketentuan legal formil yang harus di penuhi dalam mengajukan gugatan.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Henry P. Panggabean menerangkan bahwa ketentuan formil merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap pomohon dalam mengajukan gugatan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, lanjutnya, maka gugatan tersebut harus di tolak oleh pengadilan.

Selain itu, menurut Henry, permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 224 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas ditentukan syarat formal bahwa permohonan PKPU harus ditandatangani oleh pemohon dan atau kuasa hukumnya.

“Unsur sederhana sebagaimana yang diatur dalam UU Kepailitandan PKPU tidak dapat dipenuhi dalam perkara ini. Kalau memang pemohon mau memperkarakan, ajukan saja sebagai gugatan perdata biasa, bukan PKPU,” jelasnya.

Kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya mengatakan, keterangan saksi ahli yang diajukannya telah cukup menguatkan bantahan yang telah diajukannya atas permohonan PKPU pemohon. Aji bahkan menilai gugatan pemohon terkesan terburu-buru dalam mengajukan permohonan.

“Hari ini kuasa hukum pemohon baru menyerahkan legalisasi atas penunjukan yang diberikan Bank of New York. Artinya saat permohonan itudiajukan ke pengadilan, belum ada legalitas yang sah. Ini kesannya sangat terburu-buru sekali,” kata Aji.

Menurutnya, pemohon dan termohon terikat dengan perjanjian equity linked bonds, tertanggal 23 Maret 2010 yang menyebutkan jika terjadi dispute antara pemohon dengan termohon, maka penyelesaiannya di Inggris, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami berharap agar permohonan PKPU oleh pemohon ditolak," kata dia.

Persidangan PKPU atas perkara tersebut akan kembali digelar besok, Rabu (17/9/2013) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda Kesimpulan. Adapun putusan atas perkara ini akan dilakukan pada Senin, 23 September 2013.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper