Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tunggu putusan pengadilan untuk memutuskan penghapusan pencatatan (delisting) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menuturkan jika sudah terbit putusan dari pengadilan, BEI akan mengkaji dampak kasus ELTY terhadap perdagangan saham.
Dia menekankan BEI tida akan delisting siapapun emiten bila perkara emiten tersebut masih berjalan di pengadilan.
“Kan sudah dilaporkan ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan]. Selesaikan dulu kasusnya. Kalau sudah jelas, baru kami delisting,” ujarnya, Senin (16/9/2013).
Sejak 10 September 2013, BEI menghentikan perdagangan (suspensi) ELTY di seluruh pasar setelah The Bank of New yOrk Mellon cabang London mengajukan permohonan PKPU atas Bakrieland melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2013. The Bank of New York Mellon merupakan bank trustee (perwakilan pembayaran) atas penerbitan obligasi berbasis ekuiti (equity-linked bonds) senilai US$155 juta dengan bunga 8,625%. Jatuh tempo obligasi tersebut 23 Maret 2015.
Bakrieland menyatakan menunda pembayaran bunga obligasi setelah para pemegang obligasi mengajukan exercise put option (percepatan pembayaran) pada 23 Maret 2013.
Selain ELTY yang terancam delisting, PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP) dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) juga berpotensi delisting. Keduanya sudah dinyatakan pailit.