Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) perusahaan tambang PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW).
Dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/9/2013), penghapusan pencatatan saham CPDW akan berlaku efektif pada Kamis, 12 September 2013.
Dengan dicabutnya status Indo Setu Bara sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Arif. M Prawirawinata, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, menuturkan penghapusan pencatatan saham Indo Setu Bara Resources tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada BEI.
Jika Indo Setu Bara akan mencatatkan sahamnya kembali di BEI, maka proses pencatatan saham perseroan dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sejak delisting tersebut sepanjang memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI.