Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Ekonomi: Arti Surat Utang Negara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil menyerap dana Rp11,55 triliun melalui lelang lima seri surat utang negara yang dilakukan, Senin (6/5) melalui sistem lelang Bank Indonesia. Jumlah itu di atas target indikatif yang ditetapkan sebelumnya sebesar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil menyerap dana Rp11,55 triliun melalui lelang lima seri surat utang negara yang dilakukan, Senin (6/5) melalui sistem lelang Bank Indonesia. Jumlah itu di atas target indikatif yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp8 triliun. Pertanyaannya, apa itu surat utang negara (SUN)?

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Indonesia sesuai masa berlakunya.

Surat utang negara alias SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN ) serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Saat ini ada lima  seri SUN yang dilelang masing-masing  seri SPN03130807 yang jatuh tempo 7 Agustus 2013 dan seri SPN12140507 yang jatuh tempo 7 Mei 2014. FR0064 yang memiliki tingkat bunga tetap 6,125% dan jatuh tempo 15 Mei 2028, seri FR0065 yang  memiliki tingkat bunga tetap 6,625% dan jatuh tempo 15 Mei 2033, serta seri FR0066 yang memiliki tingkat bunga tetap 5,25% dan jatuh tempo 15 Mei 2018.

Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Surat Perbendaharaan Negara
    Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  2. Obligasi Negara
    Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto/bunga
  3. Undang-Undang No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali. 3. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana. 4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia. 5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 Bentuk dan Jenis Surat Utang Negara:

Pasal 2 (1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. (2) Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Surat Utang yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdiri dari :

  1. Obligasi Korporasi  adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Surat Utang Negara  adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
  •  Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
  •  Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Sukuk Korporasi  adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
  • Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
  • Semua instrumen tersebut sudah dapat di transaksikan dan atau dilaporkan perdagangannnya melalui Bursa Efek Indonesia.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Penulis : Martin Sihombing
    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper