BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Alam Karya Unggul Tbk setelah sehari men-suspend-nya.
Kadiv Pengawasan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan pencabutan suspensi atas saham emiten berkode AKKU itu dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I 5 April 2013.
Dalam pengumumannya itu, Irvan tak menjelaskan alasan pencabutan suspensi saham AKKU.
Kemarin, otoritas bursa mensuspensi perdagangan saham AKKU karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp104 atau 133,33% yakni dari harga penutupan Rp78 pada 19 Maret 2013 menjadi Rp182 pada 3 April 2013.
Suspensi ditujukan untuk cooling down dan memberikan waktu kepada pelaku pasar untuk memertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham AKKU.