JAKARTA—Otoritas Bursa Efek Indonesia mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ. Toelle menyebutkan penghapusan pencatatan efek Panasia Filament Inti berlaku efektif 14 Maret 2013.
“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan kami akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (13/3/2013).
Apabila perseroan masih merupakan perusahaan publik, lanjutnya, perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik, dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada BEI.
Dalam keterbukaan juga dijelaskan, apabila perseroan berencana kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sejak dilakukan delisting.
Panasia Filament Inti merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertanian, dengan bidang usaha industri bio diesel.
Sebelumnya, perseroan sempat terkena penghentian efek sementara karena perseroan belum membayar biaya pencatatan 2013 kepada BEI. (ra)