JAKARTA—Otoritas Bursa Efek Indonesia tengah mengkaji aturan mewajibkan emiten yang mencetak laba bersih selama beberapa tahun untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
“Kami berharap aturan dividen ini akan terealisasi di tahun ini. Saat ini kami tengah melakukan kajian dalam agar kebijakan tersebut nantinya tidak kontra produktif,” tutur Hoesen, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/02).
Dia menjelaskan kewajiban tersebut rencananya akan tertuang ke dalam aturan pencatatan. Kewajiban itu sendiri sebenarnya telah dibuat dalam beleid Bursa Efek Jakarta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga tidak sepakat dengan rencana BEI tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait dengan keputusan pembagian dividen.
"Keuntungan yang bisa diperoleh investor bukan cuma dari dividen saja, kalau saldo laba ditahan digunakan untuk ekspansi maka peluang investor mendapatkan capital gain akan semakin besar, katanya.