Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bermasalah, Bappebti cabut izin 2 pialang, bekukan dua lainnya

JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti membekukan kegiatan usaha perusahaan pialang PT Reymount Futures akibat pelanggaran dan buruknya reputasi bisnis mereka.

JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti membekukan kegiatan usaha perusahaan pialang PT Reymount Futures akibat pelanggaran dan buruknya reputasi bisnis mereka.

Hari ini regulator bursa komoditas itu mengumumkan pembekuan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama Reymount Futures berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti No.2025/BAPPEBTI/SA/02/2013.

Reymount Futures dibekukan sejak 4 Februari 2013 akibat berbagai pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit Bappebti. Regulator juga menerima laporan hasil audit khusus oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) bersama PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI Persero).

Pelangggaran itu berupa penyalahgunaan dana nasabah pada rekening terpisah dan tidak dapat memenuhi kewajiban minimum mengenai jumlah modal disetor.

Reymount Futures juga mempekerjakan tenaga kerja asing yang berhubungan langsung dengan calon nasabah dalam rangka transaksi, dan beroperasinya Kantor Cabang Bandung sebelum mendapat persetujuan Bappebti.

“Sesuai dengan hasil penilaian Bappebti, PT Reymount Futures juga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan, reputasi bisnis dan melalaikan kewajiban penyampaian laporan keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan,” ungkap Biro Hukum Bappebti yang saat ini dikepalai Alfon Samosir.

Sejalan dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Reymount Futures.

Pembekuan ini dapat dicairkan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan telah melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.

Selain Reymount Futures, masih ada satu perusahaan pialang lagi yang dibekukan, yakni PT. Jireh Trillions Berjangka. Lebih menarik lagi, dua perusahaan pialang berjangka juga dicabut izinnya, yakni PT Artha Gading Futures dan PT Quantum Futures.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper