Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Kebijakan Pasar Modal Uni Eropa MiFID II Terhadap Indonesia Dinilai Minim

Sejumlah analis menyakini kebijakan baru Uni Eropa tentang petunjuk pasar instrumen finansial atau Markets in Financial Instruments Directives II / MiFID II pada awal tahun ini berdampak minim terhadap dinamika pasar modal di Indonesia.
Karyawan beraktivitas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah analis menyakini kebijakan baru Uni Eropa tentang petunjuk pasar instrumen finansial atau Markets in Financial Instruments Directives II / MiFID II pada awal tahun ini berdampak minim terhadap dinamika pasar modal di Indonesia.

Anil Kumar, Fixed Income Analyst Ashmore Asset Management Indonesia, mengatakan bahwa ketentuan paling mencolok dari MiFID II yakni kewajiban nasabah atau investor untuk membayar bila ingin berkonsultasi atau mendapat riset dari analis pasar modal.

Selama ini, komponen biaya konsultasi dan riset sudah termasuk dalam fee transaksi di bursa, tetapi dengan aturan ini komponen tersebut dipisah.

Anil mengatakan, MiFID II merupakan kebijakan Eropa dan hanya bersifat mengikat bagi sekuritas dan investor asal Eropa. Sekuritas asal Indonesia tidak memiliki kewajiban mengikuti aturan tersebut, selama mereka tidak memiliki nasabah asal Eropa.

Namun, bila sekuritas lokal memiliki nasabah asal Eropa, sekuritas tersebut harus mengikuti aturan MiFID, tetapi khusus hanya untuk nasabah Eropanya saja, sedangkan nasabah lainnya dibebaskan dari aturan tersebut.

“Secara regulasi, OJK tidak bilang kita harus ikut MiFID II. Tidak ada yang menekan kita untuk melakukan sesuai ketentuan MiFID II, apalagi bila kita tidak ada nasabah Eropa. Tidak perlu sama sekali,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Meski begitu, Anil menilai ada peluang sekuritas lokal akan terpaksa memberlakukan ketentuan MiFID II secara total terutama bila kontribusi nasabah Eropanya mencapai lebih dari 50%. Sekuritas kemungkinan secara halus akan terpaksa untuk menerapkan aturan tersebut kepada semua nasabah demi mempertahankan nasabah asal Eropanya.

Anil mengatakan, regulasi ini masih sangat baru sebab baru berlaku sejak awal tahun ini. Para pelaku pasar modal asal Eropa pun masih meraba-raba untuk memahami aturan ini. Oleh karena itu, dampaknya secara jangka pendek belum akan terasa.

Dirinya menduga, dengan adanya kebijakan ini kemungkinan fee transaksi broker akan dipangkas sebab fee tersebut selama ini sudah termasuk biaya konsultasi analis dan riset rutin.

Namun, seperti apa persisnya kebijakan ini akan berjalan, Anil mengaku secara umum kalangan pelaku pasar modal masih belum sepenuhnya satu suara. Di Eropa, bank investasi dan broker butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini, apalagi broker-broker besar yang menangani berbagai instrumen pasar modal.

“Apakah pengaruhnya akan signifikan, kita lihat saja apakah ada perubahan di industri kita di dalam negeri dalam waktu 6 bulan ke depan. Toh di Eropa juga sedang belajar, apa yang melanggar apa yang enggak. Investor Eropa pun belum tentu paham,” katanya.

Ariawan, Head of Fixed Income Research Development BNI Sekuritas, mengatakan bahwa selain dampak tidak langsung terkait pemisahan komponen konsultansi dan riset dari biaya fee broker, MiFID II tidak memberi dampak terhadap arus masuk investasi Eropa ke Indonesia.

Selama likuiditas Eropa masih cukup tinggi karena bank sentralnya masih melanjutkan program stimulus, aliran modal asing ke pasar negara berkembang termasuk Indonesia masih tetap tinggi. Dengan demikian, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari aturan tersebut.

“Selama likuiditas masih besar, mereka tetap cari mana instrumen investasi yang memberikan tingkat imbal hasil yang menarik dan itu salah satunya Indonesia,” katanya.

I Made Adi Saputra, Head of Fixed Income Research MNC Sekuritas, mengatakan bahwa selama ini nasabah Eropa atau nasabah luar negeri pada umumnya menggunakan jasa sekuritas asing yang memiliki izin operasi di Indonesia untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.

Aturan tersebut kemungkinan akan semakin tajam memisahkan antara sekuritas yang mengangani investor asing dan sekuritas yang menangani investor domestik. Ini bisa mendorong perpindahan nasabah antarsekuritas.

Pasalnya, perusahaan sekuritas yang ingin mempertahankan nasabah Eropa dan non-Eropa harus membuat dua skema berbeda terhadap nasabahnya, yang mana cukup merepotkan. Berbeda dibandingkan nasabah asing, investor domestik umumnya sangat sensitif terhadap tambahan biaya.

Made menilai, sulit untuk menerapkan skema yang sama dengan produk riset dan jasa konsultasi yang sama untuk dua karakter nasabah berbeda. Broker lokal harus benar-benar berjuang meningkatkan kualitas layanannya untuk bisa menjaring investor asing.

“Kalau di Indonesia juga diatur pemisahan biaya riset dari tariff transaksi, sudah tidak akan ada lagi perang tariff di antara broker. Namun, balik lagi. Siapa [investor domestik] yang mau pakai jasanya [riset dan konsultasi] nanti? Itu belum tentu ada,” katanya.

Sebagai catatan, porsi kepemilikan investor asal Eropa terhadap total porsi kepemilikan investor asing di pasar surat utang negara Indonesia adalah yang terbesar mencapai 42,06% pada 2016 lalu. Pada semester pertama 2017, porsinya meningkat menjadi 42,42%.

Sementara itu, porsi kepemilikan investor Asia pada semester pertama 2017 mencapai 33,01% dan investor Amerika Utara 23,96%. Sisanya tersebar pada investor Australia, Oceania, Amerika Selatan dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper