Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAMBANG BATU BARA: Tak Miliki Status Clean and Clear, KPK Minta Nota Pelayanan Ekspor Disetop

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tak mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) kepada para pengusaha sektor tambang mineral dan batu bara yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC)
 Batu bara./.
Batu bara./.

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tak mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) kepada para pengusaha sektor tambang mineral dan batu bara yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC).

Ketua Gerakan Nasional Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menuturkan masih terdapat ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak memiliki status CnC sejak dilakukan evaluasi pada Februari lalu. Diketahui, lembaga antikorupsi itu melakukan koordinasi dan supervisi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi terkait dengan adanya ribuan IUP bermasalah.

KPK mencatat terdapat 3.966 IUP yang bermasalah di antaranya tak sesuai dengan aturan, tumpang tindih lahan atau tak memiliki NPWP. Oleh karena itu, Dian menegaskan otoritas Dirjen Bea dan Cukai dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha sektor itu dengan tak mengeluarkan NPE.

"Kami meminta Kementerian dan instansi terkait dapat melakukan hal lainnya agar ribuan tambang dapat segera diselesaikan. Dirjen Bea Cukai, misalnya, jangan mengeluarkan NPE bagi IUP bermasalah," kata Dian kepada Bisnis di Jakarta.

NPE adalah nota yang diterbitkan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas Pemberitahuan Ekspor Barang dari si eksportir. Hal itu bertujuan untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean atau ke sarana pengangkut.

Dian juga mengatakan cara lainnya adalah segera dilakukannya pencabutan oleh Kementerian ESDM terhadap IUP yang bermasalah. Menurutnya, terdapat pelbagai cara untuk melakukan penertiban dalam rangka koordinasi dan supervisi sektor minerba tersebut.

Dengan belum selesainya penertiban izin tersebut, Dian menuturkan potensi pendapatan negara sekitar Rp25 triliun dari sektor tersebut menjadi tertunda diperoleh. Di sisi lain, dia juga menegaskan Dirjen Pajak juga dapat melakukan serupa untuk mengejar kewajiban pajak oleh perusahaan-perusahaan di sektor tersebut.

"Saya juga sudah menyerahkan masalah ini ke bagian Penindakan KPK, sekarang kemungkinan sudah dipelajari. Namun, tindak lanjutnya, saya tak bertanya lagi. Kami hanya memasok data apa yang diinginkan bagian Penindakan," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper