Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) kembali digugat PKPU oleh PT Harmas Jalesveva. BUKA memastikan gugatan ini tidak akan mengganggu operasional perseroan.
Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutfi menjelaskan berdasarkan penelusuran perseroan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan pada 3 Juli 2025.
“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belim menerima panggilan resmi (relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun bentuk komunikasi lainnya terkait permohonan tersebut,” kata Cut Fika, Rabu (9/7/2025).
Dia melanjutkan, dengan demikian, perseroan belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dasar dan isi Permohonan PKPU tersebut.
BUKA juga menjelaskan Harmas pernah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan. Namun, permohonan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum ini, dan akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga
Dia juga menjelaskan permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional BUKA. BUKA tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, BUKA juga menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
“Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan BUKA atas kasus hukum tersebut.
BUKA juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.