Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun di Indonesia melakukan investasi dalam produk exchange traded fund (ETF) dengan underlying emas.
Exchange traded fund atau ETF merupakan salah satu instrumen investasi yang menggabungkan karakteristik reksa dana dan saham. Meski pada dasarnya merupakan reksa dana, ETF memiliki keunikan karena diperdagangkan langsung di Bursa Efek layaknya saham-saham emiten. Sedangkan untuk produk emas, maka manajer investasi bersandarkan pada nilai emas.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan ETF emas yang sedang disiapkan menjadi inovasi sekaligus alternatif di tengah tantangan lesunya pasar modal dalam negeri.
"Kami sedang coba eksplor itu adalah gold ETF. Ini kan sebenarnya emas itu salah satu alternatif daripada saham kan. Jadi kalau sekarang kita kira-kira kan dipandangnya emas ini bisa sedikit memitigasi dampak di pergerakan saham. Karena biasanya mereka kurang lebih agak berbeda," kata Iwan beberapa waktu lalu (24/4/2025).
Iwan menjelaskan bahwa dalam regulasi OJK sudah memfasilitas industri dana pensiun dapat investasi di emas ETF. Hanya saja, yang perlu dipikirkan menurutnya adalah sekuritisasi emas ETF tersebut.
"Kalau kita bicara gold ETF ini, misalnya nanti kustodianya bagaimana, penyimpanannya bagaimana. Karena kan tetap harus link kepada emas fisiknya gitu. Nah jadi pasar ini ekosistem harus disiapkan," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan meluncurkan produk ETF emas tahun ini, setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ETF Emas diterbitkan terlebih dahulu.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dengan terbitnya POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, maka sudah diatur pula kegiatan usaha bulion. "Untuk ETF Emas kami masih menunggu POJK terkait produk ETF Emas ini," kata Jeffrey, Rabu (26/2/2025).
Lalu, apakah ETF itu?
Secara hukum, ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Dengan demikian, ETF memadukan dua aspek utama yakni pengelolaan dana secara kolektif sebagaimana reksa dana konvensional dan fleksibilitas transaksi seperti saham.
Investor dapat membeli atau menjual unit penyertaan ETF kapan saja selama jam perdagangan bursa berlangsung. Hal ini berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya bisa dicairkan melalui manajer investasi pada akhir hari perdagangan.
Dengan mekanisme ini, ETF menawarkan likuiditas yang lebih tinggi dan transparansi harga yang lebih jelas dibandingkan reksa dana biasa. Produk ini kerap menjadi pilihan bagi investor ritel maupun institusi yang menginginkan diversifikasi aset secara efisien dengan biaya transaksi yang relatif rendah.