Bisnis.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons instruksi CEO Badan Pengelola Investasi Danantara terkait dengan kewajiban rencana aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN dikaji oleh Danantara dan Holding Operasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK dan Danantara melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pertemuan di semua tingkat, mulai dari pimpinan maupun operasional yang maksudnya membahas langkah-langkah strategis.
Menurut Mahendra, pertemuan dan kerja sama tersebut bertujuan untuk optimalkan pengelolaan BUMN, baik emiten BUMN dan lembaga keuangan jasa keuangan melalui BPI Danantara.
Langkah-langkah itu antara lain menyiapkan beberapa aturan pelaksana dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung Danantara agar dapat mengelola BUMN secara optimal. serta meningkatkan peran BUMN dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan.
“Pengelolaan dana oleh Danantara itu juga diharapkan memberikan kontribusi positif dalam upaya memperdalam pasar keuangan,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Dengan begitu, lanjutnya, langkah dan kebijakan pengelolaan dana Danantara diharapkan mampu menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Mahendra berharap langkah tersebut dapat memperkuat perekonomian nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra juga merespons surat CEO Danantara Rosan Roeslani yang menginstruksikan BUMN dan anak usaha BUMN untuk menunda seluruh aksi korporasi signifikan, termasuk penggabungan, akuisisi, pemisahan, investasi, maupun divestasi, yang juga harus melalui kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
“Terkait dengan kebijakan Danantara terkait dengan aksi korporasi yang akan dievaluasi oleh BPI Danantara dan Holding Operasional, tentu hal itu merupakan kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN-BUMN yang berada di bawahnya,” jelas Mahendra.
Dia menambahkan langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan BUMN yang berada di bawah BUMN. Dalam kaitan itu, imbuhnya, OJK memahami bahwa hal itu merupakan kewenangan dan kebijakan Danantara sebagai pemegang saham.