Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka pendaftaran liquidity provider saham di pasar modal. Pelaku pasar optimistis kegiatan ini dapat meningkatkan likuiditas pasar modal.
Presiden Direktur Korea Investment & Sekuritas Indonesia Eric K.H. Nam mengatakan liquidity provider ini dapat meningkatkan likuiditas pasar saat ini. Dia meyakini, liquidity provider dapat memberikan manfaat bagi semua saham dan perusahaan yang saat ini mengalami kesulitan karena kurangnya likuiditas di pasar modal.
"Setahu saya, liquidity provider ini sedikit berbeda dari model yang kami miliki di Korea Selatan. Jadi, sekarang kami sedang berdiskusi secara intens dengan regulator mengenai bagaimana kami bisa mengurangi risiko-risiko tersebut di pasar lokal jika dibandingkan dengan pasar modal asing lainnya," kata Eric, ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Eric melanjutkan, dari sisi regulasi, masih ada beberapa hal yang belum sepenuhnya jelas bagi para penyedia likuiditas atau liquidity provider dalam menerapkan sistem mekanis tersebut melalui sistem KISI.
"Jadi, saat ini kami sedang berkomunikasi dengan pihak regulator, dan tentu saja juga dengan klien-klien kami. Namun, kami berharap bisa segera meluncurkan produk-produk tersebut secepat mungkin," ucap Eric.
Sebagai informasi, BEI secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey.
Secara umum, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
Sebagai catatan, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.