Bisnis.com, JAKARTA —Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham kepada 42 emiten lantaran tidak mampu memenuhi ketentuan free float hingga 31 Maret 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI No. Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025 yang terbit pada Rabu (30/4/2025), satu perusahaan yakni PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I perdagangan hari ini.
Sementara itu, 41 emiten lainnya dikenai suspensi lanjutan oleh BEI karena belum dapat memenuhi ketentuan selama periode pemantauan sebelumnya.
Sanksi ini mengacu pada tiga peraturan BEI, yaitu Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, Peraturan Nomor I-X terkait papan pemantauan khusus, dan Peraturan Nomor I-H terkait sanksi terhadap pelanggaran.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 April 2025, terdapat 42 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A,” tertulis dalam pengumuman BEI.
Padahal, BEI telah memberikan peringatan tertulis tingkat III dan mengenakan denda Rp50 juta kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan V.1.1. atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas
Sejumlah emiten yang masuk dalam daftar ini, di antaranya PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP), PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN), serta PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB).
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.”
Berikut daftar lengkap 42 saham yang disuspensi BEI:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. (ALMI)
- PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk. (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk. (FASW)
- PT FKS Multi Agro Tbk. (FISH)
- PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
- PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA)
- PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)
- PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX)
- PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
- PT Lionmesh Prima Tbk. (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk. (MFMI)
- PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
- PT Metro Realty Tbk. (MTSM)
- PT Hanson International Tbk. (MYRX)
- PT Asia Pacific Investama Tbk. (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK)
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB)
- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
- PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH)
- PT Sunindo Adipersada Tbk. (TOYS)
- PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk. (WICO)
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR)