Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 40% dari laba bersih tahun buku 2024 yang diatribusikan kepada entitas induk.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, di Wisma Tugu I, Jakarta.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Corporate Secretary Tugu Insurance, Dudi Subekti.
“Iya dibagikan dividen, 40% dari laba yang diatribusikan ke entitas induk,” kata Dudi saat dihubungi Bisnis pada Selasa (29/4/2025).
Dia menyampaikan bahwa perseroan akan segera menyampaikan detail hasil RUPST melalui keterbukaan informasi kepada publik.
"Untuk hasilnya akan di-publish sebentar lagi," imbuhnya.
Baca Juga
Tugu Insurance mencatat kinerja keuangan yang solid sepanjang 2024. Laba inti (core net profit) konsolidasi perusahaan meningkat signifikan sebesar 62,7% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp706 miliar dari sebelumnya Rp434 miliar pada 2023.
Meski demikian, laba bersih Tugu Insurance tercatat turun 47% YoY, dari Rp1,32 triliun pada 2023 menjadi Rp700,85 miliar pada 2024. Penurunan ini disebabkan oleh tidak adanya lagi pendapatan satu kali (one time revenue) seperti yang diterima pada 2023 senilai Rp868 miliar dari kemenangan sengketa hukum dengan Citibank N.A.
Dikutip dari keterbukaan informasi, ada beberapa agenda penting yang dibahas dalam RUPST antara lain:
- Persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan
- Persetujuan penggunaan laba bersih
- Persetujuan penunjukkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
- Penetapan penghargaan atas kinerja (tantiem/Insentif kinerja/insentif khusus) tahun buku 2024 kepada direksi dan dewan komisaris, serta penetapan remunerasi Tahun 2025 kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS).
- Persetujuan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
- Persetujuan perubahan penggunaan sisa dana hasil penawaran umum perdana (initial public offering) perseroan.
- Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.