Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa RUPS. Kebijakan serupa sebelumnya pernah dikeluarkan OJK saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan OJK mengeluarkan peraturan ini untuk memberikan ruang bagi emiten.
"Meskipun nantinya emiten sudah mengumumkan akan buyback tapi minim pelaksanaan, setidaknya ruangnya ada. Tentu kalau misalnya memang sekiranya market sudah membaik dan dirasa tidak perlu buyback, enggak ada masalah," kata Inarno, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Inarno juga menuturkan OJK telah mengatur porsi buyback tanpa RUPS yang bisa dilakukan emiten. Emiten dapat melakukan buyback sekitar 20% tanpa RUPS.
Dia juga menyebut OJK membatasi peraturan buyback tanpa RUPS ini dapat berjalan selama 6 bulan.
Adapun Inarno menuturkan OJK tidak bisa memaksakan perusahaan untuk melakukan buyback. Meskipun demikian, dia meyakini akan banyak perusahaan yang tertarik melakukan buyback tanpa RUPS ke depannya.
Lebih lanjut, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Sebagai informasi, opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal, dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.