Bisnis.com, JAKARTA – Masuknya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut menjadi faktor yang membuat perolehan kontrak baru perseroan turun sepanjang 2024.
Sepanjang tahun lalu, Waskita membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp9,6 triliun. Jumlah ini ambles 43,20% dari posisi Rp16,90 triliun pada 2023.
Perolehan tersebut bersumber dari pekerjaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang mencapai 43,3%, pemerintah berkontribusi 34,95%, dan sisanya berasal dari pengembangan usaha dengan porsi mencapai 21,8%.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyatakan bahwa penurunan itu tidak terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi. Salah satunya akibat masuknya perseroan dalam daftar hitam Kementerian ESDM.
“Kami menghadapi blacklist dengan Kementerian ESDM, tetapi sudah kami selesaikan melalui pengadilan dan selesai. Namun, saat proses clearance pengadilan itu, kami tidak bisa mengikuti ataupun memperoleh proyek baru,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Waskita masuk daftar hitam berdasarkan surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 pada 28 Mei 2024.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) Matra-Waskita Karya.
Hal itu bertalian dengan penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023.
Kementerian ESDM mencatat paket kontrak PJUTS wilayah Indonesia 4 disediakan oleh KSO Matra-Waskita sebanyak 4.995 unit. Hingga akhir Maret, pemasangan PJUTS ditargetkan mencapai 22.785 titik, tetapi baru terpenuhi 21.112 titik pada 2023.
Alhasil, berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sejak tanggal penetapan, serta dicantumkan ke dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.
“Bahwa terhadap surat keputusan, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur Ermy dalam surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Mei 2024.
Pada awal Januari 2025, Waskita Karya mengumumkan perseroan telah resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian ESDM. Penghapusan blacklist itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya terkait dengan perkara tersebut. Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam.
“Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).