Bisnis.com, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menjelaskan dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap investor surat utang pemerintah atau biasa disebut Surat Utang Negara.
Pefindo menjelaskan efisiensi anggaran sebagai kebijakan pemerintah, tidak mempengaruhi pasokan surat utang pemerintah.
Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menetapkan efisiensi anggaran negara senilai Rp306,69 triliun.
Kepala Divisi Riset Ekonomi Pefindo Suhindarto mengatakan bahwa tingginya defisit anggaran dan banyaknya surat utang yang jatuh tempo pada tahun ini, akan membuat pasokan surat utang pemerintah masih akan tinggi.
"Sebenarnya kami melihat tidak akan terlalu banyak berdampak pada suplai surat utang pemerintah nantinya ke depan," katanya dalam Konferensi Pers Pefindo, pada Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan bahwa suplai surat utang pemerintah ke pasar yang masih akan tinggi, yang akan cenderung membuat yield surat utang juga akan tetap relatif kaku.
Baca Juga
Menurutnya, yield yang cenderung tetap kaku ini akan memberikan dampak positif bagi investor yang menginginkan keuntungan secara optimal.
Meskipun kebijakan moneter kemungkinan akan melonggar, Suhindarto mengatakan hal ini tidak akan langsung membuat yield obligasi turun secara drastis.
"Kalau investor ingin mendapatkan yield setinggi-tingginya, kondisi ini sebenarnya masih akan cukup baik bagi penyerapan obligasi korporasi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa meski yield obligasi korporasi akan turun, tetapi rentangnya diprediksi tidak akan jauh berbeda dibandingkan 2024.
Kemudian, dia melihat bahwa pasar obligasi pada tahun ini akan dipengaruhi oleh kebijakan fiskal, pasokan surat utang pemerintah, dan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).
Seperti diketahui, efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun menjadi Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran instruksi tersebut, dari tingkat pusat hingga daerah.