Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus BPI Danantara Bisa Lolos dari Tanggung Jawab Hukum Meski Rugi

Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat hal.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./ JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./ JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur bahwa pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kerugian. 

Berdasarkan draf RUU BUMN yang diperoleh Bisnis, aturan itu termaktub dalam Pasal 3Y. Pasal tersebut mengatur bahwa Menteri BUMN, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat poin. 

Pertama, kerugian BPI Danantara bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola. 

Ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. 

Keempat, tidak memperoleh kepentingan pribadi secara tidak sah. 

Tak hanya BPI Danantara, RUU BUMN juga mengatur syarat agar Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN bebas dari pertanggungjawaban hukum. 

Dalam Pasal 9F, direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Selain itu, direksi BUMN harus membuktikan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Terakhir, direksi BUMN juga harus membuktikan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Untuk Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar terhindari dari pertanggungjawaban hukum ialah membuktikan bahwa telah memberikan nasihat kepada direksi BUMN untuk mencegah timul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19/2003 terkait dengan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Menteri BUMN Erick Thohir, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. 

“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper