Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) merespons positif pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, setelah Rancangan Undang-Undangan (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang hari ini, Selasa (4/2/2025).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso berharap pembentukan BPI Danantara itu bisa mengkapitalisasi kinerja perusahaan ke depan.
Dengan demikian, Fadjar mengatakan Pertamina bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk pemerintah dan masyarakat nantinya.
“Kami berharap dengan dibentukanya BPI Danantara bisa mengkapitalisasi kinerja perusahaan,” kata Fadjar saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/2/2025).
Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi.
Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
Baca Juga
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
“Sebagai perusahaan milik negara, kami menjalankan sepenuhnya arahan pemerintah,” kata Fadjar.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR resmi menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BPI Danantara dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan perusahaan pelat merah nantinya.
“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick dalam rapat paripurna DPR RI.