Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keputusan terkait posisi Erick Thohir dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri BUMN disebut akan menjadi Dewan Pengawas Danantara. Namun, Dasco menyatakan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi perihal jabatan baru yang akan diemban Erick Thohir.
“Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.
Baca Juga
Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.
Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN.
“Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR diketahui telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada hari ini.
Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusanatara alias BPI Danantara.
“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick.