Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Atur Tantiem Direksi BUMN, Ini Tanggapan Pengamat

Aturan Danantara soal kebijakan tantiem, insentif, dan penghasilan lain Direksi dan Komisaris BUMN dinilai berpotensi berbenturan dengan Peraturan Menteri BUMN.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (kanan) berpose dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebelum mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (kanan) berpose dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebelum mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Surat edaran Danantara Indonesia yang mengatur kebijakan tantiem, insentif, dan penghasilan lain Direksi dan Komisaris BUMN dinilai berpotensi berbenturan dengan Peraturan Menteri BUMN yang mengatur hal serupa. 

Seperti diberitakan Bisnis, Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani menerbitkan surat edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut Danantara menyampaikan bahwa tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya untuk direksi BUMN dan anak usaha BUMN wajib dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Danantara juga menegaskan bahwa pemberian tantiem dan insentif untuk direksi BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelaniutan (sustainable). 

Lebih terperinci, Danantara mengatur bahwa pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya kepada anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN itu bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan. 

Aktivitas semu pencatatan laporan keuangan itu tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunva dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud manipulation).

“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off' atau ‘windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan,” tulisnya dalam surat edaran, dikutip Jumat (1/8/2025). 

Danantara menjabarkan bahwa hasil usaha yang sifatnya one off, misalnya revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya.

Menanggapi surat tersebut, pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Herry Gunawan berpendapat Danantara bukan regulator yang mengatur BUMN. Menurutnya, payung hukum mengenai aturan tentang tantiem dan insentif direksi dan dewan komisaris BUMN merujuk pada keputusan regulator dalam hal ini Kementerian BUMN.

Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam Peraturan Menteri BUMN itu yang ditandatangani oleh Erick Thohir itu, BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas apabila menenuhi setidaknya empat faktor. Pertama, laporan keuangan mendapat peringkat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor. 

Kedua, realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian direksi.

Ketiga, capaian KPI paling rendah sebesar 80%. Dengan catatan, capaian itu tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Keempat, kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

“Klausul tidak semakin rugi itu, berarti BUMN boleh kasih tantiem walaupun perusahaan masih rugi, namun kerugiannya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Berbekal Peraturan Menteri BUMN itu, Waskita Karya yang rugi Rp1,7 triliun pada 2021 dan rugi Rp9,3 triliun pada 2020 tetap mengeluarkan tantiem miliaran untuk dewan komisaris dan direksi,” paparnya dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Jumat (1/8/2025). 

Herry menyampaikan kritik atas keputusan Danantara tentang aturan tantiem dan insentif direksi dan dewan komisaris BUMN. Menurutnya, apabila kebijakan itu dilakukan untuk mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, Danantara seharusnya melakukan pembenahan mulai dari rekrutmen pengurus BUMN, khususnya Dewan Komisaris

“Rekrutmen pengurus BUMN jangan melanggar hukum, seperti menjadikan Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I jadi Komisaris BUMN. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya. 

Menurut Herry, salah satu undang-undang yang berpotensi dilanggar ialah UU Kementerian Negara tahun 2008 dan Keputusan MK 2019 dan 2025 yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh jadi komisaris, serta UU Pelayanan Publik tahun 2009 yang mengatur bahwa pelaksana [pejabat publik] tidak boleh jadi komisaris”.

“Dengan pertimbangan tersebut, keputusan/edaran yang disampaikan oleh Rosan Roeslani hanya sebatas gimmick atau lips services. Pemanis di bibir saja,” ujarnya. 

Dia menilai Danantara seharusnya meminta Menteri BUMN untuk mencabut Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang di dalamnya membahas tantiem.

Namun, Peraturan Menteri BUMN itu menurutnya hanya bisa dianulir oleh Keputusan yang sederajat atau di atasnya, bukan oleh surat edaran Danantara. 

“Karena itu, jangan heran kelak, sekiranya surat Danantara itu diabaikan oleh BUMN.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro