Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Ini Suara Pelaku Pasar

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan kepercayaan institusi terhadap sektor kripto akan meningkat sehingga dapat memperluas adopsi aset digital.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Mulai Jumat (10/1/2025), pengaturan dan pengawasan aset kripto akan resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Pelaku pasar kripto ikut buka suara terkait dengan peralihan tersebut. 

Peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan.

Payung hukum itu kemudian diturunkan dalam Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Selain itu, OJK juta telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. 

SEOJK ini mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. 

CMO Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu kepastian proses sambil terus menjalin koordinasi dengan kedua belah pihak terkait, yakni regulator dan mitra terkait lainnya. 

"Kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh semua pihak yang terlibat, serta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Selain itu, kami juga tetap fokus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pengguna kami selama periode transisi ini," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025). 

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto dipandang sebagai sinyal positif bagi industri. Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, pihaknya optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia. 

Iqbal juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri. Dia juga menyampaikan Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024.

"Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa operasional kami selaras dengan standar yang ditetapkan,” tambahnya. 

Menurut Iqbal, peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif. 

“Kami berharap adanya ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen,” jelasnya.

Dia menambahkan industri kripto merupakan industri yang sangat global sehingga untuk bersaing Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional.

“Transisi ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal penyesuaian teknis dan operasional. Namun, kami percaya bahwa dengan dukungan dari regulator dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, tantangan ini dapat diatasi,” ujarnya. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, lanjutnya, kepercayaan institusi terhadap sektor kripto akan meningkat sehingga dapat memperluas adopsi aset digital. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper