Bisnis.com, JAKARTA – Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan berbagai perangkat regulasi telah disiapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Dia menuturkan bahwa OJK sebelumnya telah merilis POJK No.27/2024 yang dirancang sebagai landasan hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto.
“Selain itu, surat edaran OJK juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan,” ujar Hasan saat ditemui usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Hasan menyatakan POJK No.27/2024 akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, meskipun beleid tersebut sudah diterbitkan pada Desember 2024.
Menurutnya, regulasi akan memastikan keberlanjutan izin dan proses yang telah dimulai di bawah Bappebti akan sepenuhnya diakui OJK. Selain itu, proses yang sudah berjalan akan terus berlanjut tanpa harus diulang dari awal.
Baca Juga
Hasan menambahkan bahwa ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan tenggat waktu maksimal hingga 12 Januari 2024 untuk penyelesaian proses ini.
“Peraturan Pemerintah [PP] yang sudah melalui harmonisasi dan disepakati bersama, termasuk oleh Kementerian Perdagangan juga menyebutkan di dalam pasalnya bahwa peralihan itu akan dilakukan tanggal 10 Januari 2025,” kata Hasan.
Di samping itu, dia menuturkan bahwa struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri tidak mengalami perubahan. Ketentuannya, permodalan untuk pedagang aset kripto tetap Rp100 miliar dan Rp1 triliun untuk bursa.
OJK pun berkomitmen untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia. Hasan mengungkapkan bahwa otoritas berencana menyusun regulasi baru terkait dengan penawaran aset keuangan digital pada tahun 2025.
“Tahun 2025, kami merencanakan nanti akan juga melakukan kajian, kemudian membentuk dan merumuskan peraturan yang terkait dengan aspek penawaran aset keuangan digital termasuk aset kripto, jadi itu yang belum ada,” ucapnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.