Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Terapkan PPN 12% dalam Invoice dan Faktur Pajak Layanan Bursa Mulai 2025

Tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan Bursa Efek Indonesia akan disesuaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Pegawai beraktivitas di dekat layar pergerakan saham di gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/10/2024). /JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar pergerakan saham di gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/10/2024). /JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyesuaikan tarif pajak atas layanan sesuai dengan keputusan pemerintah yang menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.  

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan Bursa akan disesuaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Penyesuaian itu sesuai amanat UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a yang mengatur kenaikan tarif PPN. 

“Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025 akan dilakukan penyesuaian atas besar tarif PPN,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (30/12/2024). 

Kendati demikian, Irvan menyatakan invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%. 

Dia juga menambahkan bahwa perincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. 

Irvan mengimbau agar pembayaran tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 segera diselesaikan supaya menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN. 

“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” kata Irvan. 

Sebelumnya, Mandiri Sekuritas menyampaikan sesuai UU HPP dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022, tarif PPN telah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan. 

Sementara itu, Rully Arya Wisnubroto, Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas, menilai kenaikan PPN diperkirakan tetap berdampak terhadap transaksi harian di BEI meski tidak secara signifikan.

“Mengenai penerapan PPN 12% akan ada dampak, meskipun lebih kepada dampak minimal hingga moderat,” ujarnya saat ditemui Bisnis di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper