Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan jadwal libur perdagangan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) seiring dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam surat pengumuman No.Peng-00233/BEI.POP/11-2024 menjelaskan mengacu pada pasal Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-240/PM.122/2024 tanggal 7 November 2024 perihal Tanggapan atas Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa, kata Iman dalam surat resminya, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, lanjut Iman, melalui Pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 31 Desember 2024 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00030/BEI.POP/02-2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024.
Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca Juga
Adapun dalam pengumuman kalender Bursa ini, bulan April menjadi bulan dengan tanggal libur terbanyak, yaitu selama enam hari. Peniadaan perdagangan selama bulan April tersebut yaitu untuk memperingati hari raya Idulfitri 2024.
Sementara itu, pada bulan Februari, Juli, Agustus, dan Oktober, Bursa menyampaikan tidak ada hari libur pada bulan tersebut kecuali hari Sabtu dan Minggu.
Dengan demikian, jumlah hari perdagangan pada tahun 2024 adalah sebanyak 237 hari.
Berikut Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024:
Catatan: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari 2024), Hari Kebangkitan Yesus Kristus (31 Maret 2024), Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2024), Tahun Baru Islam 1446 Hijriah (7 Juli 2024) dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2024) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.
Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.