Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN & Bank BTN Finalisasi Usulan Perpanjangan Tenor KPR 30 Tahun

Kementerian BUMN bersama Bank BTN (BBTN) tengah melakukan finalisasi terkait usulan perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun.
Kementerian BUMN bersama Bank BTN (BBTN) tengah melakukan finalisasi terkait usulan perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun. Bisnis/Rachman
Kementerian BUMN bersama Bank BTN (BBTN) tengah melakukan finalisasi terkait usulan perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau Bank BTN terus mendorong usulan terkait stimulus di sektor perumahan bersubsidi, mulai dari perpanjangan tenor KPR hingga pemangkasan komponen pajak rumah.

Kementerian BUMN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebelumnya telah mengungkapkan usulan perpanjangan tenor KPR dari 15 tahun menjadi 30 tahun. Langkah itu dinilai mampu mendorong minat dan daya beli masyarakat untuk memiliki hunian dengan cicilan jauh lebih murah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan perpanjangan tenor KPR bersubsidi juga bertujuan mengikuti siklus kerja dari pembeli muda.

“Supaya nanti mengikuti siklus kerja. Jadi, cicilan awal lebih rendah nanti seiring waktu cicilannya meningkat sehingga tidak flat cicilannya, tetapi skalanya juga 30 tahun jadi bisa lebih lunak,” ujarnya di Kementerian BUMN, Rabu (20/11/2024).

Tiko, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa Kementerian BUMN dan BTN kini tengah melakukan finalisasi terkait usulan tersebut. Di lain sisi, dia menyebutkan usulan ini juga membutuhkan dukungan dari Kementerian Keuangan.

“Kami lagi finalkan nanti perlu mungkin dukungan dari pemerintah dengan konsep FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] atau KPR bersubsidi yang baru dan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menuturkan Kementerian BUMN bersama Kementerian PKP juga mengusulkan pemangkasan komponen pajak pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Nixon menyampaikan bahwa rincian dari usulan itu mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, dan retribusi juga mencapai 2,5%.

“Kami harapkan juga nanti khusus rumah MBR ini ada bantuan, sehingga membantu harga jualnya bisa lebih terjangkau. Ini kan juga supaya rumah bisa lebih affordable. Salah satu cara agar rumah laku kan harganya bisa diturunkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara mengungkapkan telah menggandeng BTN untuk memangkas salah satu komponen biaya pembelian rumah.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Ara menyatakan pemangkasan itu akan membuat harga kepemilikan rumah menjadi lebih murah. Mengingat ada banyak variabel dalam pembelian rumah, mulai dari tanah, bangunan, hingga pajak.

“Kebijakan itu akan berpengaruh kepada harga rumah. Pengaruhnya berapa, tentunya akan kami lihat, tetapi kebijakan tersebut akan [mengurangi] satu variabel,” ucapnya saat konferensi pers di Kementerian BUMN pada 7 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper