Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) membeberkan sejumlah usulan perseroan dalam proposal restrukturisasi utang kepada kreditur.
PBRX tengah bergelut dengan restrukturisasi utang bernilai jumbo. Saat ini, Pan Brothers dalam masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga 22 November 2024.
Di tengah masa perpanjangan PKPU, PBRX fokus melakukan korespondensi dengan kreditur baik bank serta pemegang obligasi terkait dengan skema restrukturisasi utang perseroan. Total utang yang akan direstrukturisasi kepada kreditur bank serta pemegang obligasi mencapai sekitar US$340 juta.
Adapun, untuk pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral, direncanakan restrukturisasi melalui skema obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatorily convertible bond (MCB). Dengan begitu, utang yang ada di liabilitas Pan Brothers setelah konversi menjadi sekitar US$140 juta.
Pan Brothers juga memiliki utang kepada suplier dengan outstanding sekitar US$7 juta. Utang kepada suplier tersebut akan diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang sudah ada.
Raksasa garmen yang saat ini mengoperasikan 15 pabrik di Jawa Tengah dan Tangerang dengan total 23.000 tenaga kerja itu pun sedang dalam proses penyusunan skema restrukturisasi kepada sederet krediturnya.
Merujuk keterangan resmi Pan Brothers yang dikutip Jumat (8/11/2024), rapat para kreditor yang juga dihadiri oleh Tim Pengurus PKPU Pan Brothers telah dilaksanakan pada Rabu (6/11/2024).
Dalam rapat tersebut, manajemen Pan Brothers menyampaikan antisipasi penurunan penjualan lebih lanjut pada 2025 dengan asumsi keterbatasan modal kerja.
Selanjutnya, periode 2026-2030, diproyeksi menjadi masa pemulihan bagi PBTX untuk meningkatkan penjualan dan menstabilkan kondisi modal kerja. Berdasarkan proyeksi tersebut, diperkirakan tingkat utang berkelanjutan perseroan lebih rendah dari tingkat utang perseroan saat ini.
“Perseroan menyoroti bahwa proyeksi arus kas dan proposal restrukturisasi yang telah diajukan didasarkan pada asumsi optimistis bahwa proses PKPU akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 22 November 2024,” tulis manajemen Pan Brothers.
Perseroan juga menekankan bahwa pencapaian target penyelesaian PKPU pada bulan ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis Pan Brothers. Keterlambatan dalam proses PKPU disebut berisiko menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengikis kepercayaan para pembeli potensial.
“Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap minat beli dan jumlah pesanan yang diterima perseroan, terutama untuk musim Fall Winter 2025.”
Pada saat yang sama PBRX mamaparkan lima poin usulan restrukturisasi utang dalam proposal kepada kreditur perseroan.
Pertama, utang sindikasi dibagi menjadi dua tranche dengan jangka waktu pembayaran 11 dan 15 tahun. Hingga 31 Maret 2024, outstanding pinjaman sindikasi PBRX sebesar US$123,45 juta.
Kedua, fasilitas LC dari Maybank yang sudah tidak aktif diselesaikan melalui penyelesaian dengan penjualan jaminan.
Ketiga, Bank Permata akan diberikan opsi untuk mereaktivasi fasilitas LC atau dikonversi menjadi term loan. Perusahaan tercatat memiliki fasilitas omnibus trade untuk pembukaan LC dengan PT Permata Bank Tbk. dengan No.KK/21/0124/AMD/CG1 dengan plafon US$10.000.000 dan No.KK/21/0112/AMD/CG1 dengan fasilitas sebesar US$15.000.000. Fasilitas ini diperuntukan hanya untuk pembukaan LC ke pemasok.
Keempat, surat utang obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif akan dikonversi menjadi obligasi wajib konversi (MCB).
Kelima, syarat dan ketentuan untuk pemberi fasilitas LC aktif serta vendor pemasok tidak berubah dan diatur sesuai perjanjian yang sudah ada.