Bisnis.com, JAKARTA — Emiten peralatan dapur PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI) masuk daftar saham dalam pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat adanya peningkatan harga saham yang diluar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono melalui pengumuman Peng-UMA-00176/BEI.WAS/09-2024 menyebut pihak Bursa memantau saham KICI lantaran adanya kenaikan harga saham yang tidak wajar. Meski demikian, pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pasar Modal.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham KICI yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity,” ujar Yulianto dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Dia mengatakan Bursa tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham KICI. Selain itu, dia menghimbau para investor untuk memperhatikan jawaban manajemen KICI atas permintaan konfirmasi Bursa.
Investor juga diminta untuk mencermati kinerja dan keterbukaan informasi KICI. Kemudian diharapkan agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila KICI belum mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Investor juga dihimbau agar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan keputusan investasi.
Baca Juga
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KICI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” lanjutnya.
Berdasarkan data RTI Business, pada perdagangan Senin (9/9/2024), saham KICI terpantau naik 33,33% atau 42 poin ke level Rp168 per saham. Sepanjang sesi, saham KICI bergerak pada rentang Rp125 hingga Rp170 per lembar. Kapitalisasi pasar tercatat naik menjadi Rp46,37 miliar.
Adapun dalam sepekan perdagangan saham KICI telah naik hingga 33,33%. Sementara dalam enam bulan terakhir saham KICI telah melejit sebesar 58,49%. Price earning ratio (PER) KICI berada di posisi -8,40 kali, sedangkan price to book value (PBV) berada di posisi 0,43 kali.
Sebelumnya, BEI telah melakukan suspensi terhadap saham KICI di pasar reguler dan tunai pada tanggal 1 Maret 2024 dalam rangka cooling down, setelah sebelumnya menyematkan tanda UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 27 Februari 2024 atas perdagangan saham KICI.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.