Bisnis.com, JAKARTA - PT Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk. (ULTJ) merespons kebijakan pemerintah yang akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Sekretaris Perusahaan ULTJ Helina Widayani menyatakan terkait dengan rencana kebijakan cukai MBDK, pihak perusahaan sedang berupaya untuk mengkajinya terlebih dahulu.
"Mengenai hal tersebut, masih kami kaji," katanya, saat dihubungi Bisnis, pada Rabu (4/9/2024).
ULTJ saat ini sedang mengkaji langkah-langkah strategis yang akan digunakan perusahaan pada tahun depan, saat kebijakan cukai MBDK diterapkan.
Yang akan menjadi salah satu pertimbangan ULTJ ialah besaran kontribusi gula dalam biaya produksi dan berkomitmen menyediakan produk yang sehat bagi masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan pada semester I/2024, pendapatan ULTJ sebagian besar ditopang oleh penjualan produk minuman yang berkontribusi senilai Rp4,90 triliun.
Selebihnya, ditopang produk makanan mencatak penjualan Rp42,12 miliar pada semester I/2024.
Selain itu, ULTJ juga membukukan laba bersih Rp760,00 miliar pada semester I/2024, meningkat 23,40% YoY dari Rp615,91 miliar per Juni 2023.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis pada 2025 dan emiten dengan produk MBDK diperkirakan akan terkena dampak.
Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Cukai MBDK dibuat lantaran minuman berpemanis saat ini sudah mengintai kesehatan masyarakat.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis dalam RAPBN 2025.