Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Ultra Milk (ULTJ) Respons Wacana Cukai Minuman Berpemanis pada 2025

PT Ultrajaya Milk Industry (ULTJ) merespons penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Teknisi mengoperasikan mesin di bagian pengemasan produk di Pabrik Susu Ultra High Temperature (UHT) PT Ultrajaya Milk Industri Tbk di Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Teknisi mengoperasikan mesin di bagian pengemasan produk di Pabrik Susu Ultra High Temperature (UHT) PT Ultrajaya Milk Industri Tbk di Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk. (ULTJ) merespons kebijakan pemerintah yang akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Sekretaris Perusahaan ULTJ Helina Widayani menyatakan terkait dengan rencana kebijakan cukai MBDK, pihak perusahaan sedang berupaya untuk mengkajinya terlebih dahulu. 

"Mengenai hal tersebut, masih kami kaji," katanya, saat dihubungi Bisnis, pada Rabu (4/9/2024). 

ULTJ saat ini sedang mengkaji langkah-langkah strategis yang akan digunakan perusahaan pada tahun depan, saat kebijakan cukai MBDK diterapkan.

Yang akan menjadi salah satu pertimbangan ULTJ ialah besaran kontribusi gula dalam biaya produksi dan berkomitmen menyediakan produk yang sehat bagi masyarakat. 

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan pada semester I/2024, pendapatan ULTJ sebagian besar ditopang oleh penjualan produk minuman yang berkontribusi senilai Rp4,90 triliun. 

Selebihnya, ditopang produk makanan mencatak penjualan Rp42,12 miliar pada semester I/2024.

Selain itu, ULTJ juga membukukan laba bersih Rp760,00 miliar pada semester I/2024, meningkat 23,40% YoY dari Rp615,91 miliar per Juni 2023. 

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis pada 2025 dan emiten dengan produk MBDK diperkirakan akan terkena dampak. 

Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Cukai MBDK dibuat lantaran minuman berpemanis saat ini sudah mengintai kesehatan masyarakat.

"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis dalam RAPBN 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper