Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pembacaan Nota Keuangan Jokowi, Apa Harapan Pelaku Pasar?

Pelaku pasar memiliki beberapa harapan menjelang pembacaan nota keuangan besok, Jumat (16/8/2024). Salah satunya berharap defisit APBN tetap terjaga pada 3%.
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membacakan pidato kenegaraan sekaligus Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dan nota keuangan pada Jumat (16/8/2024). Analis melihat pelaku pasar mengharapkan beberapa hal dari pembacaan nota keuangan ini.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menjelaskan pelaku pasar menantikan pembacaan nota keuangan ini karena pada nota keuangan ini terdapat berbagai macam proyeksi yang berkaitan dengan rencana keuangan maupun kebijakan fiskal pemerintah.

"Kami menantikan penyesuaian asumsi pertumbuhan ekonomi, asumsi inflasi Indonesia, dan proyeksi nilai tukar rupiah," kata Nafan, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, lanjut Nafan, pasar juga menantikan bagaimana pembacaan nota keuangan ini akan diarahkan ke pemerintahan baru, seperti untuk program Makan Bergizi Gratis dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Nafan juga mencermati pelaku pasar memilih untuk melakukan aski profit taking seiring dengan penantian nota keuangan ini. Adapun selain akibat nota keuangan, pelaku pasar juga melakukan aksi profit taking merespons hasil rilis neraca perdagangan Indonesia yang meskipun mencatatkan surplus 51 bulan berturut-turut, tetapi lebih rendah daripada ekspektasi.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menuturkan dalam nota keuangan ini, pelaku pasar berharap defisit APBN tetap terjaga pada 3%.

"Selain itu, PPN tidak dinaikkan menjadi 12% tahun depan, dan rasio utang tetap dijaga kurang dari 40%," ujar Budi, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, lanjut dia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dinaikkan untuk memberdayakan penduduk berpenghasilan rendah, dan kenaikan gaji PNS untuk mendorong daya beli masyarakat.

"Intinya, jika pajak semakin digalakkan akan semakin berat untuk kelas menengah sehingga berdampak negatif walaupun sebagian sudah diantisipasi juga," ucap Budi.

__________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper