Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan nasib emiten BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang telah disuspensi lebih dari setahun. Adapun, WSKT terancam delisting apabila masih dalam suspensi hingga Mei 2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini terdapat beberapa perusahaan tercatat yang masuk ke dalam pemantuan bursa.
"Apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak? Kriteria delisting itu apa? Salah satunya apabila perdagangan saham dari perseroan itu sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai dari sisi kenapa perusahaan itu dilakukan suspensi," katanya pada Rabu (7/8/2024) di Gedung BEI.
Nyoman mengatakan dalam melakukan delisting, termasuk WSKT, bursa mempertimbangkan berbagai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dipertimbangkan oleh bursa salah satunya adalah terkait adanya pembelian saham kembali atau buyback mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
"Hal yang diperhatikan adalah bagaimana menjaga investor protection. Apa itu dari proses delisting nanti. Kalau ujungnya di-delist, wajib dari sisi perseroan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali melakukan buyback, pembelian kembali," tutur Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman juga menjelaskan bahwa bursa tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.
Baca Juga
Pada masing-masing pengumuman itu, bursa menyampaikan potensi delisting. Setiap proses, bursa meminta penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder perseroan.
Namun, apabila sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan dan tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka bursa akan melakukan delisting paksa atau forced delisting.
Sebagaimana diketahui saham WSKT telah disuspensi sejak 8 Mei 2023. Artinya WSKT masih memiliki waktu untuk perbaikan agar keluar dari ancaman delisting kurang dari setahun.
Suspensi dikenakan kepada WSKT karena perseroan gagal membayar utang obligasi jatuh tempo. Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun, dengan bunga tetap 9,75% per tahun. Surat utang ini memiliki jangka waktu lima tahun, dengan masa jatuh tempo 16 Mei 2024.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan bahwa pada 15 Mei 2024, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran.
“Adapun hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, yang prosesnya telah berjalan sejak 2023,” ujarnya dalam surat kepada BEI.