Bisnis.com, JAKARTA - Emas merupakan investasi yang paling mudah dilakukan, karena masih terjangkau untuk semua kalangan.
Berinvestasi dengan emas juga dinilai mudah, karena pemiliknya bisa menjual dan membeli tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Tak hanya itu, emas juga jarang memiliki penurunan nilai tajam sehingga bisa dimainkan dengan aman.
Apabila kita ingin menjual emas untuk memenuhi kebutuhan, caranya pun bisa dilakukan dengan mudah.
Namun menjual emas juga harus menyertakan surat atau sertifikat jual beli sebagai bukti keabsahannya.
Lantas bagaimana cara menjual emas tanpa surat-surat? apakah bisa? simak caranya di bawah ini.
Baca Juga
3 Cara Menjual Emas Tanpa Surat dengan Cepat
1. Datang ke Toko
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk menjual emas tanpa surat yakni dengan langsung dating ke toko.
Toko emas biasanya mau menerima penjualan emas tanpa surat. Namun biasanya ada prosedur pengecekan kadar dan keaslian.
Selain itu, Harga jual emas tanpa surat juga bisa mengalami penurunan dratis, ketimbang emas yang bersurat.
Apabila cocok, anda bisa langsung melakukan penjualan di toko emas tersebut.
2. Melalui Marketplace
Cara cepat lainnya untuk menjual emas tanpa surat yakni melalui toko online atau online shop.
Anda bisa melakukan pengecekan di berbagai marketplace untuk melakukan jual beli emas tanpa surat.
3. Jual di Pegadaian
Menjual emas tanpa surat juga bisa dilakukan melalui Pegadaian. Namun syaratnya, emas tersebut awalnya juga dibeli di Pegadaian.
Anda cukup menunjukkan bukti pembelian emas dan KTP. Nantinya Pegadaian akan memperhitungkan nilai emas yang anda jual.