Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Kapan BUMN Harus Disuntik Modal PMN Uang Pajak?

Pemerintah mengusulkan pencairan penyertaan modal negara (PMN) baik tunai dari uang pajak maupun non tunai.
Annasa Rizki Kamalina,Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 2 Juli 2024 | 10:39
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Rasa masygul disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Vera Febyanthy di hadapan empat BUMN dan DJKN Kemenkeu yang mengajukan pencairan penyetoran modal negara (PMN) 2024 dari uang pajak.

"Bicara PMN ini langganan tiap tahun pak. Terus menerus dan tidak tahu sampai kapan selesai Pak Rio [Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban]," kata Vera di Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).

Menurut dia, PMN untuk penugasan dapat dipahami. Sementara di luar itu dia sulit dipahami kenapa dilakukan penambahan uang pajak kepada perusahaan rugi. Vera menyoroti besarnya permintaan PMN oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Sarana Multigrya Finansial (SMF).

PMN untuk LPEI diusulkan sebesar Rp10 triliun. Sementara SMF mengajukan pencairan PMN sebesar Rp1,89 triliun.

Untuk SMF, kata dia, sudah ada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang menghimpun dana dari masyarakat. Saat yang sama SMF meminta PMN kepada negara. "Bagaimana koordinasinya?" katanya.

Vera kemudian menyoroti langkah LPEI melakukan hapus buku dengan nilai jumbo sehingga membuat kredit macet seolah mengecil. Vera menyoroti kualitas debitur LPEI dan penanganan atas aset bemasalah yang ada. "[Permohonan PMN] Rp10 triliun itu besar sekali," katanya.

Selain SMF dan LPEI. Pemerintah juga mengusulkan pencairan PMN Tunai untuk sejumlah perusahaan negara yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI)sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Inka) sebesar Rp 965 miliar, Pelni (Rp500 miliar), Bank Tanah (Rp1 Triliun), juga alokasi penjaminan Rp635 miliar.

Pemerintah juga meminta persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) nontunai untuk 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun ini. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan terdapat empat BUMN yang perlu direkonfirmasi untuk pemberian PMN nontunai berupa Barang Milik Negara (BMN). 

Hal tersebut dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait PMN nontunai untuk empat BUMN tersebut belum rampung dilakukan pada 2022/2023. 

“Karena penyusunan PP tidak selesai pada 2022/2023, perlu konfirmasi kembali proses pendalamannya untuk bisa diproses tahun 2024,” tuturnya dalam Pengantar Pendalaman Penyertaan Modal Negara (PMN) APBN Tahun Anggaran 2024 di DPR, Senin (1/7/2024). 

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Hutama Karya berupa pemberian 30 bidang tanah di Tangerang dan dua bidang tanah di Palembang yang merupakan aset eks BPPN dengan nilai wajar Rp1,94 triliun. 

Kemudian PT Sejahtera Eka Graha direncakanan mendapatkan 71 bidang tanah di Bogor yang merupakan aset eks BPPN nilai wajar Rp1,22 triliun. 

Pemerintah juga berencana memberikan PMN nontunai berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor bagi PT Varuna Tirta Prakasya dengan nilai perolehan Rp23,19 miliar. 

Terakhir, pemerintah akan memberikan BMN miliki Kementerian Kesehatan dengan nilai wajar Rp68 miliar untuk PT Biofarma. 

Meski demikian, anggota DPR meminta keterbaruan data terkait empat BUMN tersebut. Pasalnya, PT Varuna Tirta Prakasya ini direncanakan dialihkan kepada PT Danareksa (Persero). 

Sementara PT Danareksa direncanakan mendapatkan PMN berupa BMN dari Kementerian PUPR dengan nilai Rp3,35 triliun. 

Adapun, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.P. Palit terang-terangan menolak Bank Tanah untuk mendapatkan PMN meskipun dalam bentuk nontunai. 

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman dalam artian kita tidak setuju dialokasikan di 2024,” tegasnya. 

Menurutnya, sedari 2022 lalu, DPR telah menolak pemberian PMN kepada Bank Tanah. Lantas, Dolfie kecewa karena pemerintah tidak mengikuti rekomendasi Komisi XI dan justru kembali memasukkan Bank Tanah dalam rencana penyaluran PMN. 

“Sebelum klir kok rekomendasi komisi XI tidak diikuti oleh Kemenkeu. Jadi, Bank tanah langsung saja kita tidak setujui sejak awal,” lanjut Dolfie. 

Berikut Daftar 12 BUMN/Lembaga Diusulkan Merima PMN Nontunai 2024 

  • PT Hutama Karya

Berupa 30 bidang tanah di Tangeran dan dua bidang tanah di Palembang yang merupakan aset eks BPPN dengan nilai wajar Rp1,94 triliun.

  • PT Sejahtera Eka Graha

Berupa 71 bidang tanah di Bogor yang merupakan aset eks BPPN nilai wajar Rp1,22 triliun.

  • PT Varuna Tirta Prakasya

PMN nontunai berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor bagi PT Varuna Tirta Prakasya dengan nilai perolehan Rp23,19 miliar.

  • PT Biofarma

PMN nontunai untuk PT Biofarma berupa peralatan dan bangunan untuk fasilitas produksi vaksin eks flu burung. Barang milik negara (BMN) yang akan diberikan milik Kementerian Kesehatan dengan nilai wajar Rp68 miliar.

  • PT ASDP Indonesia Ferry

Berupa 10 unit kapal motor penumpang yang merupakan barang milik negara Kemenhub senilai Rp389,39 miliar.

  • Perum Damri

PMN nontunai untuk Perum Damri berupa 580 unit bus dari BMN milik Kemenhub senilai Rp460,72 miliar.

  • Perum LPPNPI/Airnav

Berupa 191 unit bangunan dan peralatan navigasi bandara ari BMN Kemenhub senilai Rp301,89 miliar.

  • PT Pertamina

BUMN ini direncanakan mendapatkan 82 unit sarpras jaringan gas, 1 SPBG, dan infrastruktur pipa SPBG. Selain itu, juga 2 unit sarpras instalasi fuel hydrant bandara dengan nilai Rp4,18 triliun.
 

  • PT Perkebunan Nusantara III

BMN dari Kementerian ESDM dan Kemenperin senilai Rp828,36 miliar berupa 2 unit PLTBg POME dan peralatan pabrik gula dan pabrik bioethanol.

  • Perum Perumnas

Berupa 7 bidang tanah dan 3 unit bangunan di Jakarta, Bogor, Surabaya, Batam, dan Medan senilai Rp1,4 triliun.

  • PT Danareksa

PT Danareksa direncanakan mendapatkan PMN berupa BMN dari Kementerian PUPR dalam bentuk sarpras di KIT Batang dengan nilai Rp3,35 triliun.
 
Badan Bank Tanah
Bank Tanah direncanakan mendapatkan 6 bidang tanah di Karawang, Semarang, dan Bali senilai Rp265,17 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper