Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Irit Bicara kala BEI Kukuh Aturan Short Selling Meluncur Segera

Bursa Efek Indonesia (BEI) kukuh tetap akan menjalankan proyek short selling dengan kemungkinan waktu peluncuran pada Oktober 2024.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kukuh tetap akan menjalankan proyek short selling dengan kemungkinan waktu peluncuran pada Oktober 2024.

Kendati demikian, mereka masih menunggu kondisi pasar saham kondusif sebelum mengimplementasikan peraturan short selling. Pasalnya, sejauh ini kondisi pasar saham sedang mengalami penurunan atau bearish.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pun mengakui bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk meluncurkan short selling. Kendati demikian, menurutnya aturan short selling tetap harus disiapkan.

Rencananya, aturan terkait short selling itu akan terbit pada Oktober 2024. Namun, Bursa mengatakan tidak akan terburu-buru untuk mengimplementasikan aturan short selling tersebut.

“Kalau kita bicara hari ini, saya akan bilang hari ini bukan timing yang tepat [meluncurkan short selling]. Tetapi kalau Oktober kita belum punya peraturan, bagaimana? Jadi peraturan tetap kami susun," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI dikutip Kamis (27/6/2024).

Adapun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) parkir di level 6.967,95 pada Kamis (27/6/2024). Sepanjang tahun berjalan, IHSG masih terkoreksi 4,19% secara year-to-date (YtD). 

Pada saat yang sama, investor asing pun masih membukukan net sell jumbo di pasar saham sebesar Rp5,99 triliun secara YtD. Tak hanya itu, rata-rata transaksi harian (RNTH) saham pun  masih di kisaran Rp12,21 triliun atau di bawah target BEI sebesar Rp12,25 triliun tahun ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, Bursa tengah menyiapkan aturan turunan terkait  POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Rencananya, aturan itu akan terbit pada Oktober 2024.

“Kondisi seperti ini lah waktu yang tepat untuk kami berbenah, menyiapkan produk dan peraturan, termasuk peraturan short selling. Sesuai amanat dari POJK. Begitu peraturan ini sudah selesai, kami pasti akan melihat kondisi pasar, sebelum diberlakukan," katanya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menanggapi pro-kontra terkait kebijakan short selling yang tengah dibicarakan investor saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi enggan untuk menanggapi pro-kontra terkait dengan aturan short selling ini.

"Nanti dulu, saya pusing," kata Inarno ditemui di Gedung DPR RI usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Pada perkembangan terbaru, BEI mengungkapkan ada 10 anggota bursa (AB) atau broker yang menyatakan minatnya untuk mengajukan izin untuk menyediakan transaksi short selling.

Selain membuat aturan, Bursa juga menyiapkan anggota bursa yang akan mengajukan lisensi untuk menyediakan short selling. Artinya, para broker harus mengajukan izin sebelum dapat melakukan transaksi short selling.

Mengacu data BEI per 31 Mei 2024, totalnya ada 116 saham short selling. Ada satu saham yang baru dimasukkan ke daftar efek short selling, yaitu PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS). 

Sementara itu, sebanyak 5 emiten keluar dari daftar efek shortsell yaitu PT ABM Investama Tbk. (ABMM), PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO), PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT PAM Mineral Tbk. (NICL), dan PT Timah Tbk. (TINS).  

Perlu diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.   

Mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.   

Pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper