Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyampaikan akan melakukan pendalaman mengenai fenomena di industri keuangan selama kuartal I/2024 hingga kebijakan Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction (FCA).
Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar OJK bisa melaporkan pendalaman atas laporan triwulan I/2024. Dia berharap semua perkara di industri keuangan di triwulan I/2024 dapat didalami bersama pada 9 Juli 2024.
"Bapak mau laporkan atau tidak, kami dapat informasi dari industri, terserah laporannya mau lengkap atau tidak. Di perbankan misalnya, ada kasus tidak dilaporkan, bisa kami dalami," kata Dolfie berbicara dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (26/6/2024).
Dolfie juga menyinggung mengenai kasus PPK FCA yang membuat kegaduhan di kalangan investor. Menurut Dolfie, DPR bisa mendalami hal ini.
"Di tempat pak Inarno [Djajadi] misalnya ada masalah FCA, tetap bisa kami dalami. Walaupun bapak mungkin tidak mau melaporkan, tapi itu harus dilaporkan," tutur Dolfie.
Dolfie kembali mengingatkan OJK harus melaporkan hal-hal yang terjadi di industri keuangan selama triwulan I/2024.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui implementasi PPK FCA tahap II dilakukan sejak 25 Maret lalu. Kebijakan ini menuai pro-kontra dari kalangan investor.
Beberapa investor bahkan sempat mengirimkan karangan bunga terkait dengan kebijakan PPK FCA ini. Investor juga sempat membuat dan menandatangani petisi mengenai penolakan mekanisme perdagangan tersebut.
Alasannya, pada PPK FCA tidak ada informasi mengenai bid dan ask. Karena hal tersebut, investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.
"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi," tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Dengan pro-kontra tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil tindakan untuk merevisi Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Revisi tersebut mulai berlaku pada akhir pekan lalu, Jumat (21/6/2024).
"Kriteria terkini Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Kep-00076/BEI/06-2024 berlaku mulai 21 Juni 2024 ," ujar Kepala Divisi PLP BEI Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterangan resmi, Kamis (20/6/2024).
Pengumuman hasil revisi papan pemantauan khusus tersebut dilakukan BEI saat pengumpulan pendapat dari para pelaku pasar belum tuntas.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan adanya PPK FCA tersebut membuat saham-saham yang awalnya mandek di harga Rp50 per saham, kini bisa diperdagangkan dengan pembentukan harga lebih wajar dan saham-saham gocap tersebut tetap likuid.
"Jadi, sebetulnya dengan dibukanya harga di bawah Rp50 per saham, memungkinkan untuk harga saham itu terkoreksi menjadi harga yang lebih wajar," ucap Inarno.
Inarno mengatakan pihaknya telah melakukan kajian cukup lama terkait review harga saham minimum, terutama saham-saham yang di harga Rp50 alias saham gocap, namun secara fundamental masih cukup baik ke depannya.
"Review itu dari sejak 2012 sampai dengan 2018, termasuk di dalamnya ada juga kajian terhadap penny stock. Kami lihat bagaimana penny stock yang terjadi di best practice di luar sana," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK.