Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Investor Pasar Modal 13 Juta, Hanya 43% yang Masuk ke Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia sebesar 13 juta SID dengan pertumbuhan 863.000 SID baru pada 2024.
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia sebesar 13 juta single investor identification (SID) dengan pertumbuhan 863.000 SID baru pada 2024.

Akan tetapi dari total tersebut, jumlah investor saham Indonesia mencapai 5,7 juta SID atau 43,8%.  Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menyatakan harapan agar masyarakat luas dan calon investor dapat memahami informasi serta mekanisme perdagangan yang ada sekaligus meningkatkan literasinya akan pasar modal.

“Masyarakat dan calon investor diharapkan bisa mendapatkan pemahaman yang cukup baik, sehingga saat menjadi investor bisa mengambil keputusan investasi secara rasional. Tentunya hal tersebut didasari dengan data dan informasi akurat serta dapat diandalkan melalui berbagai fasilitas yang BEI sediakan, seperti IDX Mobile dan Website” ujar Jeffrey pada keterangan resmi, Rabu (26/6/2024).

Dia menambahkan bahwa BEI terus mendorong penggunaan IDX Mobile untuk meningkatkan literasi mengenai pasar modal Indonesia. “Saat ini, dari 5,7 juta investor saham, sebagian besar sudah memiliki aplikasi online trading. Tentu saja aplikasi tersebut memiliki kelengkapan dan kompleksitasnya masing-masing, mungkin ada yang kompleks tapi ada juga yang masih dasar, sehingga investor butuh informasi tambahan dengan mengunduh IDX Mobile,” kata Jeffrey.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut para investor yang menganut prinsip investasi syariah perlu menghindari saham papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA).

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan perdagangan dengan skema full call auction dianggap penuh spekulasi karena bid dan offer yang tertutup. Sehingga investor perlu menebak-nebak dalam menentukan harga transaksi sahamnya.

"Nah, makanya memang kan harus di-detailkan nih mekanisme FCA-nya. Selain jam perdagangan, misal tadi dengan sifat yang tertutup dan kalau lebih besar mendorong unsur spekulasinya juga ya tidak boleh," ujar Iggi kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, sejatinya mekanisme jual beli secara lelang (auction) menurut praktik Bai’ Al-Muzayyadah boleh dilakukan. Namun, PPK FCA menjadi suatu hal yang berbeda, karena penentuan harga dalam lelang dilakukan secara tertutup dan sarat unsur spekulatif.

Sejauh ini, belum ada fatwa MUI yang mengatur perdagangan saham di PPK FCA, mengingat beleid tersebut baru saja disahkan BEI pada 25 Maret 2024. "Sekarang, apa yang bikin FCA berbeda dengan mekanisme di pasar regulernya? Harus dilihat lagi ada kekhususan lain enggak yang butuh pendapat DSN-MUI untuk perlu dibahas," katanya.

Namun, Iggi dengan tegas melarang investor syariah bertransaksi saham di papan pemantauan khusus full call auction, karena mekanismenya berbeda dengan lelang pada umumnya.

"Tapi untuk investor syariah, itu udah jelas tidak boleh melakukan FCA itu, karena dianggap lebih spekulatif. Kalau FCA ini, mau sahamnya syariah atau bukan, itu kan tidak boleh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper