Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mengakui layanan short selling, margin trading dan derivatif tidak dimintakan fatwa kesesuaian syariah ke Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Bagi investor yang ingin bertransaksi secara syariah lebih baik menjadi investor syariah.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan selain fatwa 80 saat ini ada 24 fatwa lain yang dikeluarkan oleh DSN MUI terkait produk dan layanan pasar modal, termasuk mekanisme perdagangan di BEI, kliring di KPEI dan penyimpanan di KSEI.
“Produk dan layanan short selling, margin trading dan derivatif memang belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN MUI,” kata Jeffrey kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bagi investor yang ingin bertransaksi secara syariah kami anjurkan untuk menjadi investor syariah, di mana seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, di antaranya adalah pembelian saham secara cash basis, tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas.
Jeffrey juga mengatakan sesuai prinsip syariah, investor syariah tentunya dilarang menggunakan margin dan melakukan short selling.
“Kami sangat mendorong lebih banyak masyarakat menjadi investor syariah,” lanjutnya.
Baca Juga
Untuk investor lainnya dapat menggunakan strategi investasi dengan memanfaatkan fasilitas trading limit bahkan fasilitas margin dan short selling. Menurutnya, pilihan investasi ada di tangan investor.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut transaksi saham secara short selling haram hukumnya, meskipun untuk saham yang termasuk dalam kategori syariah.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan, meskipun bertransaksi saham secara short selling hukumnya haram. Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang saham-saham tertentu ditransaksikan secara short sell.