Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis daftar saham yang dapat ditransaskikan secara short selling. Dari total 116 emiten, ada 15 saham BUMN yang boleh kena short selling pada Juni 2024.
Mengacu data BEI, sederet saham BUMN yang boleh kena short selling terdiri dari berbagai sektor, meliputi sektor pertambangan, konstruksi, hingga perbankan.
Dari sektor pertambangan, saham pelat merah yang dapat ditransaksikan secara short selling yaitu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), hingga PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang 34% sahamnya telah diambil alih oleh holding BUMN MIND ID.
Selanjutnya, dari sektor konstruksi yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON), hingga PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) yang bergerak di bidang material konstruksi semen.
Sementara itu, sejumlah saham perbankan BUMN yang dapat ditransaksikan secara short selling yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), hingga PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Adapun, BEI menyampaikan akan merilis aturan mengenai short selling pada semester II/2024. Hingga saat ini, terdapat 116 saham yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengungkapkan BEI sedang dalam proses menyiapkan beberapa hal baru yang akan diluncurkan dalam tahun ini seperti short selling, single stock futures, dan put warrant (structured warrant).
Irvan menilai langkah strategis itu dapat membuat antusiasme investor pasar modal Indonesia semakin bergairah. "Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (15/6/2024).
Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.
Adapun, mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Bagi investor yang menjadi pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.
Saham-saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak semua saham dapat ditransaksikan dengan teknik short selling.
Berikut Daftar 18 Emiten BUMN yang Boleh Kena Short Selling:
No. |
Kode |
Nama Saham |
1. |
Adhi Karya (Persero) Tbk. |
|
2. |
Aneka Tambang Tbk. |
|
3. |
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. |
|
4. |
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. |
|
5. |
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. |
|
6. |
Bank Mandiri (Persero) Tbk. |
|
|
|
|
7. |
Vale Indonesia Tbk. |
|
8. |
Jasa Marga (Persero) Tbk. |
|
9. |
Perusahaan Gas Negara Tbk. |
|
10. |
Bukit Asam Tbk. |
|
11. |
PP (Persero) Tbk. |
|
12. |
Semen Indonesia (Persero) Tbk. |
|
13. |
Wijaya Karya Beton Tbk. |
14. |
Elnusa Tbk. |
|
15. |
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. |
----
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.