Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah bekerja sama dengan 7 manajer investasi untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP, tertulis BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer lnvestasi sebagaimana dimaksud dapat ditunjuk lebih dari 1 MI.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera," seperti dikutip dari PP No. 21/2024.
Manajer Investasi atau MI nantinya wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera
Baca Juga
Adapun, Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer lnvestasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Pada tanggal 22 Desember 2021, BP Tapera telah ditunjuk sebagai OIP (Operator Investasi pemerintah) oleh Kementerian Keuangan, dengan demikian pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.