Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan pengaturan mekanisme perpindahan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas ke investor mengenai kondisi perusahaan.
Kondisi perusahaan yang dimaksud adalah berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.
"Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian perusahaan tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November," kata Kautsar, Kamis (23/5/2024).
Kautsar melanjutkan terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk dapat tetap tercatat di papan utama.
Syarat pertama, mulai Mei 2022 perusahaan tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu terakhir.
Baca Juga
Perusahaan tercatat juga memenuhi salah satu dari tiga kriteria. Kriteria pertama adalah rasio harga terhadap laba per saham atau price to earning perusahaan tidak lebih dari tiga kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar.
Kriteria kedua adalah rasio harga terhadap nilai buku atau price to book value saham tidak lebih dari tiga kali lipat rasio harga terhadap PBV pasar, atau kriteria ketiga yaitu nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp12 triliun.
Persyaratan kedua, adalah jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID) dan saham free float harus memenuhi ketentuan. Ketentuan saham free float yang dimaksud adalah saham free float 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp200 miliar, atau dengan ketentuan kedua.
Ketentuan kedua adalah saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, perusahaan tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut.
Pemenuhan ketentuan saham free float, nilai kapitalisasi pasar free float, dan opini tersebut telah diberikan grace period atau masa tenggang oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023.
"BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut," ujar Kautsar.
BEI melanjutkan, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental perusahaan tercatat di papan utama, mulai Mei 2025 yang akan datang, emiten yang ingin tetap tercatat di papan utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu, emiten juga membukukan compound annual growth rate (CAGR) atau laju pertumbuhan majemuk tahunan atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.
"Oleh karena itu, pada bulan Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024," tuturnya.
Menurutnya, BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu pada November 2024.
Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, BEI berharap perusahaan tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi.