Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Delisting Baru, BEI Lakukan Ini Sebelum Depak Paksa Emiten

BEI melakukan beberapa upaya sebelum mendepak paksa emiten atau forced delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna. BEI melakukan beberapa upaya sebelum mendepak paksa emiten atau forced delisting. – Bisnis/Dionisio Damara.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna. BEI melakukan beberapa upaya sebelum mendepak paksa emiten atau forced delisting. – Bisnis/Dionisio Damara.

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan sebelum memutuskan untuk mendepak secara paksa atau forced delisting emiten dari pasar modal.

Hal itu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah emiten yang berpotensi delisting, namun ada beberapa hal yang menyebabkan emiten terancam forced delisting, salah satunya yaitu tidak memenuhi ketentuan free float alias tidak likuid. 

Selain itu, kata dia, emiten dapat didepak paksa dari lantai Bursa jika memiliki kinerja fundamental buruk selama bertahun-tahun. Misalnya, emiten terkait memiliki kondisi ekuitas negatif, tidak profit selama bertahun-tahun dan lain sebagainya, hal tersebut menjadi perhatian utama BEI. 

"Yang berikutnya, terkait dengan forced delisting itu selain performa finansial, yakni berhubungan dengan legal issues atau kalau dipailitkan oleh para pihak tersebut, kami akan lakukan proses forced delisting," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa Bursa tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

“Jadi kami empat kali menyampaikan pengumuman, 6 bulan pertama sampai 24 bulan. Nah, pada masing-masing pengumuman itu kami sampaikan potensi delisting. Setiap proses, selalu kami lakukan permintaan penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder-nya, mau dibawa ke mana perusahaan ini," katanya.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Jika sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, namun tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka Bursa akan melakukan forced delisting.

"Tapi perlu diingat, dalam konteks perlindungan investor juga, perusahaan-perusahaan yang di-force delisting punya kewajiban untuk membeli sahamnya kembali [buyback], tidak bisa menghilang begitu saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, delisting saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-N ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).

Sementara itu, untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin Perubahan di Peraturan I-N Tentang Delisting:

  1. Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.
  2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.
  3. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
  4. Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.
  5. BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
  6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper