Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Tuntas, Ini Kata Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia dengan Tiktok telah tuntas.
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia dengan Tiktok telah tuntas dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, selesainya proses integrasi ini diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia, yang sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.

"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Isy dikutip dari ANTARA, Jumat (5/4/2024).

Isy mengatakan Kemendag akan terus memantau seluruh penyelenggaraan platform tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

"Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023," kata Isy.

Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Melissa.

Melissa menyatakan, dengan demikian Tokopedia dan Shop Tokopedia telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper