Bisnis.com, JAKARTA - PT Timah Tbk. (TINS) menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah Indonesia setelah kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan Helena Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani mengatakan bahwa perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertimahan.
Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.
Lebih lanjut, Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasi dan produksi.
“Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” kata Fina pula dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
Program-program peningkatan produksi, kata Fina lagi, sampai dengan saat ini masih dilakukan seperti pembukaan lokasi baru, peningkatan kapasitas produksi tambang primer dari alat penambangan maupun alat pengolahan, memperbaharui IUP yang ada, melakukan survei lokasi, dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang darat baru.
Baca Juga
“Selain itu, program efisiensi berkelanjutan baik dari hulu ke hilir pun terus diupayakan,” kata Fina.
Pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.