Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Beda Arah Performa Saham Salim hingga Bahaya Hapus Tagih NPL UMKM

Tak sama performa saham dan keuangan dua emiten Indofood Salim hingga ‘moral hazard’ atas aturan hapus tagih NPL UMKM
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Brankas duo emiten Grup Salim, yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) kian menebal. Namun harga saham di lantai bursa memiliki performa yang berbeda.

Kinerja saham INDF dan ICBP memiliki performa yang berbeda. Pada perdagangan Selasa (26/3/2024) parkir zona merah, saham INDF berada di level Rp6.375 atau turun 1,14%, sedangkan saham ICBP melemah 3,12% menuju Rp10.850.

Menurut, Lead Investment Analyst Stockbit Edi Chandren memperkirakan rilis kinerja 2023 berpotensi memberikan sentimen negatif terhadap saham INDF dan ICBP.

“Sebab, nilai penurunan investasinya signifikan dan dapat muncul kekhawatiran mengenai masih adanya potensi penurunan nilai investasi pada 2024,” ujar Edi dalam riset terbaru dikutip Selasa (26/3/2024).

Artikel tentang saham Grup Salim menjadi salah satu berita pilihan BisnisIndonesia.id hari ini, Rabu (27/3/2024). Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id. Berikut ulasannya:

 

Timbul Tenggelam Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng

Terkatung-katung selama dua tahun terakhir, pemerintah kini mulai mengatur ancang-ancang pelunasi selisih biaya produksi dengan harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada peritel. Ada peran Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyelesaikan proses panjang ini.

Utang rafaksi timbul tenggelam selama dua tahun terakhir. Terutama saat peralihan posisi menteri perdagangan dari Muhammad Luthfi ke Zulkifli Hasan, penyelesaian pembayaran kepada pelaku usaha menjadi terkatung-katung. Situasi ini kian membuat pelaku usaha terjepit.

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menggelar rapat koordinator pembayaran rafaksi minyak goreng di kantornya pada Senin (25/4/2024). Dari hasil rapat, Luhut memastikan komitmen pemerintah memenuhi pembayaran besaran klaim terkait rafaksi.

“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” katanya, Senin (25/3/2024).

 

Spin-Off & Peningkatan Daya Saing Asuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 32 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi akan memisahkan diri dengan induk atau spin-off. Kondisi itu disinyalir menjadi optimisme di industri asuransi syariah.

Mengingat, OJK melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023) tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi yang memiliki UUS diwajibkan untuk melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila berujar, mengacu rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS), terdapat 32 dari 42 unit usaha asuransi dan reasuransi syariah berencana akan melanjutkan sebagai perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.

“Berdasarkan rencana kerja tersebut, kami melihat bahwa ini adalah cerminan optimisme pelaku industri,” kata Iwan dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk “Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?,” Selasa (26/3/2024).

 

Alasan Beda Arah Performa Saham & Keuangan Duo Emiten Indofood Salim

Data konsensus Bloomberg, Senin (25/3) menunjukkan 35 analis yang mengulas saham ICBP seluruhnya menyematkan rekomendasi beli. Target saham berada di level Rp13.711,9 dalam 12 bulan ke depan dengan potensi return 22,4% dari harga Rp11.200. Sementara itu, sebanyak 24 dari 27 analis yang mengulas saham INDF memberikan rekomendasi beli dan sisanya tahan.

Para analis memperkirakan target saham terbaik INDF berada pada level Rp8.829, dengan potensi return sebesar 36,9% dari harga Rp6.450. Terkait dengan dividen, Edi menyebutkan bahwa besaran dividen INDF ke depan tidak terpengaruh oleh penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi.

Sebab kinerja laba perseroan masih menunjukkan performa yang positif. Laba usaha INDF pada 2023 tercatat sebesar Rp19,7 triliun atau meningkat 5% YoY. Perolehan itu juga mencerminkan 104% dari estimasi dari Stockbit dan 102% estimasi konsensus.

Berdasarkan segmennya, Bogasari menjadi penopang pertumbuhan laba usaha INDF lewat pertumbuhan 11% QoQ dan 24% YoY. Selain itu, segmen terbesar yakni consumer branded products (ICBP) meraih kenaikan laba usaha sebesar 5% secara YoY dan QoQ.

 

Properti Hunian RI Laris Maris Diburu Warga Negara Asing

Geliat warga negara asing (WNA) membeli properti residensial di Indonesia semakin meningkat seiring pelonggaran kebijakan.

Untuk diketahui, selama ini orang asing hanya diperbolehkan memiliki hunian yang hanya yang berada di atas tanah hak pakai dan wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Namun, nantinya orang asing bisa memiliki hunian dengan cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal. Orang asing ini diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun (sarusun/apartemen) yang berdiri di atas hak guna bangunan selain hak pakai sebagaimana diatur sebelumnya. Sarusun di atas tanah HGB dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Adapun aturan terkait kepemilikan hunian orang asing itu diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

 

Bahaya Moral Hazard Atas Aturan Hapus Tagih NPL UMKM

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) kembali memperingatkan moral hazard yang muncul seiring rencana pemerintah untuk mengatur hapus tagih kredit macet bagi UMKM.

Bahkan, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa sejak adanya rencana hapus tagih tersebut, banyak nasabah yang sebelumnya lancar dalam pembayaran kreditnya meminta agar status kreditnya menjadi macet. Hal ini dilakukan agar mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hapus buku (write-off).

"Kalau itu terjadi, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] bisa bubar dan tidak bisa setor dividen ke negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, pekan lalu, Rabu (20/3/2024)

Sunarso mengatakan bahwa meski penghapusan tagih tidak mudah, Sunarso menjamin bahwa BRI akan tetap melaksanakan peraturan itu jika nantinya sudah menjadi keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper