Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Kripto Baru, Pelaku Industri Sambut Positif

OJK menerbitkan aturan baru mengenai kripto yang dinilai dapat menjadi sentimen positif bagi pelaku industri.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mencakup pengawasan pada sektor fintech dan aset kripto. Hal ini dinilai menjadi kabar positif bagi pelaku industri. 

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Merespons hal tersebut, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menuturkan bahwa aturan ini menjadi langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, ketika proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudhono di keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).

Kemudian, ia juga menuturkan bahwa salah satu hal penting dari POJK tersebut adalah sistem Regulatory Sandbox, yang merupakan tempat untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan baru yang inovatif. 

Peningkatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik,  serta memberikan prioritas pada integritas pasar dan perlindungan konsumen.

"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," jelasnya. 

Yudho yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengatakan bahwa Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain. Hal ini contohnya seperti emas dan komoditas lain. 

Dengan pengebangan platform perdagangan kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional juga dinilai menjadi salah satu contoh Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Hal tersebut juga dapat meningkatkan keamanan transaksi dan mencegah penipuan.

“Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," tuturnya.

Untuk kedepannya, ia berharap bahwa Regulatory Sandbox OJK bisa menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi berbagai pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper