Bisnis.com, JAKARTA - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatatkan jumlah investor pasar saham sebanyak 12.475.225 per Februari 2024, mengalami pertumbuhan sebesar 2,52% dari posisi akhir 2023.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan dalam penetapan target jumlah investor. Namun dalam roadmap OJK 2023-2027 sebesar 20 juta investor.
“Untuk 2024 ini target belum ditetapkan, mungkin di Maret ini akan ditetapkan, sekitar 2 juta investor,” kata Samsul kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Samsul, sampai dengan saat ini pertumbuhan investor cukup bagus dengan penambahan sekitar 200.000 lebih per Februari 2024. KSEI memang mencatatkan sebanyak 12,47 juta investor pasar modal per Februari 2024 atau naik dari posisi Desember 2023 yang tercatat sebesar 12.168.061 investor.
Kemudian investor reksa dana tercatat sebesar 11.729.622 per Februari 2024, lebih tinggi dari posisi akhir tahun sebanyak 11.416.711 investor. Selanjutnya investor SBN tercatat sebesar 1.033.590 dan investor saham dan surat berharga lainnya sebesar 5.436.546 investor.
Samsul mengatakan saat ini komposisi investor pasar modal memiliki proporsi 60% dan 40% antara investor domestik dan asing. Dia juga mengklaim jika Pemilu 2024 tidak banyak mengubah komposisi tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut, Samsul berharap investor justru tumbuh seiring dengan meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI) untuk pencegahan rekening ganda dan memudahkan proses pembukaan rekening investor yang berlaku sejak 12 Februari 2024.
Samsul mengatakan CORES.KSEI dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.
“Jadi mudah-mudahan dengan tambahan kemudahan dari KSEI ini bisa tambah jumlah investor serta transaksi harian,” kata dia.
Pengembangan CORES.KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.
Utuk mendukung POJK Nomor 15 Tahun 2023, KSEI telah menerbitkan peraturan KSEI Nomor XIIA tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah di KSEI yang telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Peraturan tersebut antara lain berisi ketentuan umum tentang tata cara pendaftaran pengguna CORES.KSEI sampai dengan mekanisme permintaan data milik investor.