Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN karya PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) melaporkan bahwa anak usahanya PT Adhi Persada Properti (APP) lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Corporate Secretary ADHI Farid Budiyanto dalam suratnya kepada OJK pengumumkan Adhi Persada Properti (APP) resmi mengalami pengakhiran PKPU sekaligus pengesahan perjanjian perdamaian homologasi.
Dalam surat tersebut, Farid menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Putusan homologasi telah memeroleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, maka PKPU PT Adhi Persada Properti telah berakhir," paparnya, dikutip Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, Direktur Utama APP Harry Wibowo menyampaikan perseroan berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.
“Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” ujarnya, mengutip Antara.
Baca Juga
Harry mengapresiasi dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga dapat melewati proses PKPU serta seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
APP akan terus melakukan berbagai strategi bisnis untuk dapat meningkatkan kinerja keberlanjutan perusahaan ke depan. Strategi itu, di antaranya ialah pengembangan aset APP terutama untuk mengembangkan rumah tapak, dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru, sehingga kinerja akan menjadi lebih baik dan tumbuh ke depan.
“Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia,” ujar Harry.
Sebagai informasi proses pemungutan suara (voting) PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil voting, sebesar 99,36% kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP. Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.
Sebelumnya, PT Adhi Persada Properti (APP) masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Juni 2023 lalu.